HADITS SHAHIH
Arti Shahih Secara Bahasa
Secara bahasa, kata الصَّحيحُ ash – shahih (sehat) berarti lawan dari kata السقيم as-saqiim (sakit). Shahih berarti terbebas dari segala aib dan keraguan.
Adapun ungkapan أرض صحيحة ardhun shahihah berarti tidak ada wabah di wilayah tersebut dan tidak banyak penyakit di dalamnya.
Dalam kitab Lisanul ‘Arab disebutkan bahwa syair yang shahih berarti syair yang bebas dari kekurangan, sedangkan perkataan yang shahih berarti perkataan yang bisa dijadikan pegangan atau sandaran.
Definisi Hadits Shahih Secara Istilah
Adapun definisi hadits shahih secara istilah, ada banyak definisi yang diberikan para ulama hadits. Di antara yang paling terkenal adalah definisi yang diberikan oleh Imam Ibnu Ash-Shalah:
هو الحديث المسند الذي يتصل إسناده بنقل العدل الضابط عن العدل الضابط إلى منتهاه، ولا يكون شاذا ولا معللا
Yang dimaksud dengan dhabith, secara bahasa merupakan isim fa’il dari ضَبَطَ – يَضْبطُ dhabatha – yadhbithu yang berarti menghafalnya dengan pasti.
Adapun secara istilah, Dhabith adalah perawi yang riwayatnya sesuai dengan riwayat-riwayat perawi tsiqat yang dhabith dalam lafazh atau dalam makna walau secara umum. Dengan kata lain dhabit adalah hafizh yang teliti.
Syarat & Kriteria Hadits Shahih
Dari pengertian hadits shahih tersebut menjadi jelas bahwa syarat-syarat shahih yang wajib dipenuhi agar suatu hadits itu menjadi shahih ada lima buah:
- Sanad yang bersambung.
- Para perawinya adil.
- Para perawinya dhabith.
- Tidak mempunyai ‘illah (cacat).
- Tidak ada syadz.
Apabila salah satu dari lima syarat ini tidak ada , maka hadits terebut tidak dinamakan sebagai hadits shahih.
Penjelasan dari syarat-syarat hadits shahih di atas adalah sebagai berikut:
1. Sanad Hadits Harus Bersambung.
Maksudnya adalah bahwa setiap perawi menerima hadits secara langsung dari perawi yang berada di atasnya dari awal sampai akhir sanad dan seterusnya sampai kepada Nabi Muhammad ﷺ sebagai sumber hadits tersebut.
Hadits-hadits yang tidak bersambung sanadnya tidak dapat disebut hadits shohih, yaitu seperti hadits Munqathi’, Mu’dhal, Mu’allaq, Mudallas dan lain-lainnya yang sanadnya tidak bersambung.
2. Perawinya Adil
‘Adalah Ruwat atau Setiap perawi hadits tersebut harus bersifat adil. Yaitu memenuhi kriteria: Muslim, baligh, berakal, taat beragama, tidak melakukan perbuatan fasik dan tidak rusak muruahnya.
3. Perawinya Dhabith
Artinya perawi hadits tersebut memiliki ketelitian dalam menerima hadits, memahami apa yang ia dengar, serta mampu mengingat dan menghafalnya sejak ia menerima hadits tersebut sampai pada masa ketika ia meriwayatkannya.
Atau, ia mampu memelihara hadits yang ada di dalam catatannya dari kekeliruan atau dari terjadinya pertukaran, pengurangan dan sebagainya yang dapat mengubah hadits tersebut.Ke-dhabith-an seorang perawi dengan demikian dapat dibagi menjadi dua, yaitu dhabith shadran (kekuatan ingatan atau hafalannya) dan dhabith kitaaban (kerapian dan ketelitian tulisan atau catatannya).
4. Hadits Tersebut Tidak Syadz
Artinya hadits tersebut tidak menyalahi riwayat perawi yang lebih tsiqat dari dirinya.
5. Hadits Tersebut Tidak Memiliki ‘Illah (Cacat)
Hadits tersebut selamat atau bebas dari ‘illah yang merusak. Yang dimaksud dengan ‘illah dalam suatu hadits adalah sesuatu yang sifatnya samar-samar atau tersembunyi yang dapat melemahkan hadits tersebut.
Sepintas terlihat seperti hadits shahih. Namun apabila diteliti lebih lanjut akan terlihat cacat yang merusak hadits tersebut.
Umpamanya, hadits Mursal dan Munqathi’ (terputus sanadnya), dinyatakan sebagai hadits Maushul (bersambung sanadnya), atau hadits Mauquf dinyatakan sebagai hadits Marfu’ dan sebagainya.
Hukum Hadits Shahih
Mengenai hukum hadits shahih Dr. Sayyid Abdul Majid Al-Ghouri mengatakan, ”Wajib beramal dengan hadits shahih berdasarkan ijma’ para ahli hadits dan ahli Ushul Fikih serta para Fuqaha yang telah menjadi panutan.
Hadits merupakan salah satu hujjah syara’. Tidak seorang Muslim pun yang boleh meninggalkan beramal dengan hadits shahih.” [Lihat Taisir Mushthalah Al-Hadits: 34-36]
Pembagian Hadits Shahih
Hadits shahih terbagi menjadi dua macam, yaitu shahih lidzatihi dan shahih lighairihi. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
– Hadits Shahih Lidzatihi
Hadits Shahih Lidzatihi Yaitu hadits yang mencapai derajat shahih dengan dirinya sendiri tanpa membutuhkan kepada dukungan untuk menguatkannya.
Dengan kata lain, bila sebuah hadits dapat memenuhi lima syarat hadits shahih secara sempurna berupa sanad yang bersambung, perawinya adil, perawinya dhabith, tidak syadz dan tidak memiliki ‘illah maka hadits tersebut dinamakan dengan shahih lidzatihi.
– Hadits Shahih Lighairihi
Pada asalnya, hadits shahih lighairihi merupakan hadits hasan lidzatihi yang diriwayatkan dari sanad yang lain yang sama kedudukannya atau lebih kuat kedudukannya darinya dengan lafazh yang sama atau makna yang sama.
Maka, dengan sebab keberadaan sanad yang lain ini, telah menguatkannya dan menaikkannya dari derajat hasan menuju ke derajat shahih dan dinamakan dengan shahih lighairihi.
Demikianlah pembahasan sekit untaian tentang Hadist Sahahih semoga bermanfaat. Bila ada kebenaran dalam tulisan ini maka itu dari Allah Ta’ala karena rahmat dan fadhilah-Nya.
Dan bila ada kesalahan di dalamnya maka dari kami dan setan. Semoga Allah Ta’ala mengampuni semua kesalahan kami dan kaum Muslimin.
_AnhaChipuz

Komentar
Posting Komentar